
Kolaborasi Pengawasan Antar Unit Kerja

Hal terpenting dari suatu kegiatan jika sudah dilakukan tidak lain adalah sejauh mana pengawasannya diberlakukan sejalan dengan komitmen yang bersifat sustainable. Pokja area penguatan pengawasan (level pusat) ini mempunyai beberapa pekerjaan rumah yang membutuhkan effort yang cukup berat, bagaimana mungkin suatu kegiatan atau rencana aksi berjalan tanpa adanya pengawasan yang kuat.

Pada (27/05) saat penyusunan rencana aksi juga sempat dibahas terkait Sistem Pengendalian Instansi Pemerintahan (SPIP) yang dimana ini menjadi isu strategis saat ini di lingkungan Kementerian PANRB, “Untuk melihat sistem pengendalian yang sudah dilakukan oleh internal unit kerja kami belum ada instrumen lainnya, apakah unit kerja sudah melakukan sistem pengendalian dengan baik/belum, ini kita masih belum punya dan sejauh ini melalui SPIP” ujar Azizah Try wulandari, pentingnya instrumen dalam pengendalian secara intern akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan akhir sistem pengendalian secara intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan khususnya di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB.

Dari banyaknya isu yang akan di tuangkan nantinya oleh pokja ini, diharapkan isu tersebut tidak terjebak dalam LKE PMPRB yang sebenarnya ditujukan untuk instansi pemerintah seluruh Indonesia secara umum. ” Tidak apa kita menghubungkan dengan LKE tetapi kita balik pada before and after reform yang akan diperlukan” ujar Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Bapak Ronald Andrea Annas, yang intinya isu yang di angkat masih beririsan antara LKE RB dan RBI Internal.