Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN

Dipublikasikan pada:
20 November, 2023
Bagikan artikel:
netralitas
Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN

 

Isu netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN ini kembali mengemuka seiring dengan diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Data indeks menyebutkan, ada 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Sepuluh provinsi itu adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Bawaslu sendiri mencatat secara khusus aspek netralitas ASN ini terjadi di 22 provinsi dan 347 kabupaten/kota dalam berbagai peristiwa pemilu dan pilkada sepanjang 2017-2020.

Hasil kajian ini merekam ada beragam kejadian terkait pelanggaran netralitas ASN yang menjelaskan pola dan motif yang terjadi dalam menjelaskan ASN yang tidak netral. Dalam banyak kasus yang terekam dalam pengumpulan data IKP ditemukan banyak pelanggaran netralitas ASN ini dalam proses pemilihan kepala daerah.

Tingginya potensi pelanggaran netralitas ASN di momentum pilkada ini tidak lepas dari upaya untuk melakukan mobilisasi dukungan yang berasal dari pegawai pemerintahan tersebut.

Hal yang sama juga berpotensi terjadi di Pemilu 2024. Dengan tidak adanya lagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah RUU ASN disahkan, potensi pelanggaran netralitas ASN pun kembali rawan terjadi.

Sebelumnya, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebelum direvisi menjadi undang-undang yang disahkan DPR pada 3 Oktober 2023, KASN disebutkan sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN.

https://cdn-assetd.kompas.id/hKCmQRf7slbX_KjvMR7iMGZDsns=/1024x2850/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F05%2F316d099a-e372-47c9-a9a5-d77a9870e335_png.png

Selain bertugas menjaga netralitas, KASN juga memiliki tugas melakukan pengawasan atas pembinaan ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Dengan tidak adanya KASN seiring dengan pengesahan UU ASN terbaru, semua tugas tersebut diambil alih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Padahal, keberadaan KASN sejauh ini cukup terasa ketika menerima pengaduan potensi pelanggaran netralitas ASN. Mengutip laporan tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara 2022, disebutkan sepanjang periode penyelenggaraan pilkada serentak 2020 hingga menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024, KASN menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.073 laporan.

Dari data tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan mendapat rekomendasi untuk penjatuhan sanksi moral dan disiplin.

Dari data yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi tersebut, sebanyak 1.420 ASN atau sekitar 88,5 persen sudah dijatuhi hukuman sanksi moral dan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam laporannya, KASN juga menyebutkan lima hal yang potensial mengundang terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Kelima hal tersebut adalah terlibat dalam kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, cenderung berpihak dengan mengarahkan kegiatan ke salah satu pasangan calon, melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan, menghadiri deklarasi pasangan calon, dan terlibat dalam melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada.

Baca juga : Revisi UU ASN Hapuskan KASN

Pola dan motif

Tindakan yang mengundang potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN yang menjadi catatan KASN di atas juga terbaca dari Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang dirilis Bawaslu.

Isu netralitas ASN dalam indeks merekam adanya pola dan motif yang biasanya terjadi terkait pelanggaran netralitas ASN, di antaranya aktif mempromosikan calon gubernur/wali kota/bupati yang diusung dalam akun sosial media milik ASN sebagai individu, disertai dengan pernyataan dukungan kepada calon tersebut.

Selain melalui media sosial, Indeks Kerawanan Pemilu juga merekam promosi yang sama juga dilakukan dalam bentuk media luar, seperti spanduk dan baliho dari pejabat setingkat camat atau lurah untuk menunjukkan dukungan politik.

Bagi pejabat yang memiliki kewenangan, mereka memobilisasi sarana dan prasarana serta program kerja, termasuk menggunakan fasilitas jabatannya untuk mendukung calon tertentu.

Pesan netralitas ASN pada pakaian yang dikenakan peserta apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024 di pelataran Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pesan netralitas ASN pada pakaian yang dikenakan peserta apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum 2024 di pelataran Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal ini termasuk dukungan program yang memungkinkan seorang kandidat dapat memanfaatkan program atau kegiatan tersebut. Pola lainnya yang bisa ditemukan adalah adanya keikutsertaan ASN secara langsung dalam acara kampanye di luar ruang untuk mendukung calon tertentu.

Sementara motif terjadinya pelanggaran netralitas ASN lebih banyak didominasi karena usaha yang sedang dilakukan oleh ASN bersangkutan untuk mempertahankan posisi jabatan yang dipegang saat itu ataupun usaha untuk dapat mempromosikan dirinya guna mendapatkan peruntungan dengan mendukung calon tertentu.

Di samping itu, motif yang lain ialah adanya hubungan kekerabatan antara ASN dengan tim sukses ataupun calon yang berkompetisi dalam pemilu ataupun pilkada.

Baca juga : Pembubaran KASN dan Reformasi Birokrasi

Netralitas

Indeks Kerawanan Pemilu juga merekam, relasi kekerabatan ini melahirkan keberpihakan ASN dalam kontestasi di tingkat lokal. Salah satu pemicunya disinyalir terkait dengan masih rendahnya pemahaman ASN mengenai regulasi netralitas dalam melakukan tindakan-tindakan penyebarluasan dukungan, baik yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak.

Padahal, jika merujuk jajak pendapat Kompas Mei 2023, ada kecenderungan definisi yang beragam terkait netralitas ini. Ada keinginan publik agar aktivitas politik praktis semestinya tidak mengganggu kepentingan publik. Tidak sedikit dari responden yang menyoroti soal penggunaan kewenangan pejabat negara dan ASN.

Sebagian responden memaknai netralitas ini dengan tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan politik. Kemudian sebagian responden lainnya memahami pelanggaran netralitas itu terkait penggunaan anggaran publik, termasuk APBN dan APBD, untuk kepentingan politik pihak yang berkontestasi di pemilu maupun pilkada.

Selain itu, makna netralitas lainnya juga terkait menghindari menerima insentif, terutama yang bisa didapatkan oleh pejabat negara selama masa pemilu.

Tentu, bentuk insentif yang materiil, seperti menerima hadiah atau gratifikasi lainnya, dipandang sebagai bentuk nyata dari pelanggaran netralitas ASN. Terakhir pemahaman pelanggaran netralitas adalah terkait ketika sang pejabat atau ASN itu sendiri menjadi kontestan di pilkada atau pemilu.

https://cdn-assetd.kompas.id/mR8hCupC0E5vaJcp5RtMTmPYYws=/1024x2251/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F20%2F20200720-DMS-RISET-Netralitas-ASN-mumed_1595234230_jpg.jpg

Apalagi, jika merujuk kembali pada laporan tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara 2022, pelaku pelanggaran dari netralitas ASN ini hampir di semua lini tingkatan birokrasi, mulai dari mereka yang memiliki jabatan fungsional, pelaksana, pimpinan, administrator, hingga pengawas.

Setelah KASN sudah tidak lagi ada keberadaannya setelah UU ASN direvisi, pengawasan terhadap netralitas ASN tetap harus menjadi agenda semua pihak, terutama bagi Bawaslu. Bagaimanapun, mengawasi, mencegah, dan menegakkan pemilu yang berintegritas menjadi tugas Bawaslu yang salah satunya terkait menjaga netralitas ASN.

Tentu, menjaga netralitas ASN juga harus menjadi komitmen peserta pemilu untuk tidak bermain-main dalam memanfaatkan potensi dukungan ASN dengan menggunakan pengaruh politik yang dimilikinya, terutama bagi para petahana kepala daerah yang maju kembali di pilkada.

Pada akhirnya, Pemilu 2024 akan menjadi ujian bagi netralitas ASN. Tentu, selain Bawaslu, menjaga netralitas ASN sebagai rangkaian dari menjaga kualitas pemilu tetap menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pemangku kepentingan. Semua dilakukan demi menghasilkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. (LITBANG KOMPAS)

Oleh: Yohan Wahyu, diakses 19 November 2023 pada https://www.kompas.id/baca/riset/2023/10/05/pemilu-2024-menjadi-ujian-netralitas-asn

Banner: Humas Komisi ASN

Lampiran Dokumen:


Berita Lainnya

Selengkapnya