Tanya Jawab

Dipublikasikan pada:
17 February, 2023
Bagikan halaman:

Tanya Jawab

Q : Apa arti Reformasi Birokrasi (RB)?

Reformasi birokrasi merupakan perubahan terencana dan sistematis yang memberikan dampak signifikan pada peningkatan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas administrasi pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik.

 

Q : Kenapa perlu melakukan Reformasi Birokrasi?

Ada beberapa alasan mengapa RB diperlukan, baik di level pemerintah pusat maupun daerah, yaitu:

1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2. Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

3.  Meningkatkan Akuntabilitas

4.  Meningkatkan Transparansi

5.  Meningkatkan Daya Saing Negara

6.  Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

7.  Membangun Kepercayaan Publik

 

Q : Sejak kapan Reformasi Birokrasi di Indonesia dilakukan?

Secara esensi RB sudah ada sejak awal kemerdekaan, PPKI pada 18 Agustus 1945, menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan Presiden dibantu oleh Komite Nasional. Mr. Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP, pada 25 September 1945 mengumumkan bahwa Presiden telah memutuskan pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan, ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia. Kemudian pada 30 Mei 1948 dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) agar Pegawai Negeri terkelola dengan baik.

Awal era Reformasi 1998, terjadi perombakan besar-besaran di segala bidang, mulai dari reformasi bidang politik, hukum, ekonomi, dan berlanjut pada reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); serta UU No 28 tahun 1999, yang di dalamnya menekankan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang selaras dengan nilai-nilai Good Governance.

Pada Tahun 2007 ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025, yang menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berdaya saing, salah satu upaya yang dilakukan ialah pembangunan aparatur negara melalui reformasi birokrasi. Saat itu ditetapkan tiga instansi yang dijadikan model percontohan reformasi birokrasi, yaitu BPK, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung, dan pada 2011 berlanjut di 11 instansi pemerintah lainnya, hingga akhirnya seluruh K/L/Pemda didorong melaksanakan RB, sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi (Perpres Nomor 82 Tahun 2010).

 

Q : Siapa saja yang terkait dan perlu melaksanakan Reformasi Birokrasi?

Seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan RB pada organisasi/wilayahnya masing-masing (RB Mikro) sesuai garis kebijakan RB nasional (RB Makro). RB secara Makro, artinya penentuan strategi dan arah kebijakan RB Nasional, yang dilakukan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan dibantu oleh Sekretariat Eksekutif KPRBN.

Pada RB level Meso, kebijakan makro tersebut diturunkan dan memastikan pelaksaannya. Beberapa pihak yang ada pada level Meso ialah Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN), Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (TPKRBN), serta K/L yang menjadi Leading Institution dan Leading Sector.

 

Q. Apa dasar kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi?

Kebijakan nasional yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:

1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024

3.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

 

 

 

Q. Bagaimana pelaksanaan Reformasi Birokrasi di setiap instansi pemerintah?

 

Pelaksanaan RB pada setiap instansi pemerintah berpedoman pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map RB 2020-2024. Setiap instansi pemerintah harus melakukan RB General (penyelesaian isu hulu) seperti penyederhanaan birokrasi, pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan keuangan, pelaksanaan sistem merit, pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan lain sebagainya. Setiap instansi, baik implementing maupun non-implementing agency, juga harus terlibat dalam melaksanakan RB Tematik (penyelesaian isu hilir) seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, pengendalian inflasi, dan penggunaan poduk dalam negeri.

 

Pada tahap awal, setiap instansi membentuk tim reformasi birokrasi internal di lingkungannya, kemudian menyusun rencana aksi dan melakukan input data ke dalam Portal RB Nasional. Tahap selanjutnya, dilakukan pemantauan secara berkala yang dilakukan oleh APIP, kemudian secara tahunan akan dievaluasi oleh Kementerian PANRB.

 

 

Q. Sampai kapan Reformasi Birokrasi dilakukan?

 

Sejatinya RB merupakan proses perbaikan secara berkelanjutan (continues improvement) tata kelola pemerintahan di segala bidang sampai tujuan bernegara, menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur, terwujud.

 

 

Q. Bagaimana mengukur keberhasilan Reformasi Birokrasi?

 

 

Tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diukur secara nasional, maupun per instansi, baik pusat maupun daerah. Pada tingkat nasional, RB terlaksana dengan baik ketika beberapa indikator menunjukkan hasil yang baik, indikator tersebut diantaranya indeks persepsi korupsi, peringkat kemudahan berusaha, indeks efektivitas pemerintahan, dan peringkat e-gevernment. Selain indikator global tersebut, indikator domestik yang dapat dijadikan acuan ialah indeks reformasi birokrasi nasional, serta beberapa indikator impact seperti angka kemiskinan, stunting (tengkes), investasi, pengangguran, inflasi, dan penggunaan produk dalam negeri.

 

Sementara, untuk ukuran keberhasilan pelaksanaan RB di setiap instansi pemerintah dapat dilihat dari skor indeks RB instansi yang bersangkutan, yang didalamnya mencakup indkes SPBE, capaian akuntabilitas kinerja dan keuangan, nilai survei penilaian integritas, indeks BerAKHLAK, dan tingkat kepuasan layanan dari Masyarakat.

 

 

Q. Apa itu Reform Kita?

 

 

Reform Kita merupakan nama portal RB internal Kementerian PANRB sekaligus gerakan perubahan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Reform Kita berisi informasi terkait reformasi birokrasi secara umum, dan secara khusus menyajikan informasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB.

 

Dinamakan Reform Kita karena selain berisi informasi, juga menyampaikan kinerja pelaksanaan dan tata kelola RBI. Terma "Kita" dipilih sebagai pesan bahwa perubahan di lingkungan Kementerian PANRB adalah tanggung jawab bersama. Perbaikan berkelanjutan diupayakan dari kita, untuk kita, dan oleh kita.

 

Informasi, data, dan dokumen yang disajikan dalam Reform Kita sedapat mungkin bisa memenuhi kebutuhan informasi para pegawai yang secara periodik kami jaring aspirasinya melalui forum diskusi dan survei.

 

Reform Kita diproyeksikan tidak sekedar menjadi media penyampaian informasi satu arah, namun menjadi media yang menunjang knowledge management yang bersifat interaktif dengan content menarik. Beberapa kanal komunikasi lainnya, disamping Reform Kita, ialah email RBI (set_rbi@menpan.go.id), Kotak Aspirasi, Survei dan Kuis RBI pada portal e-office dan layanan internal terintegrasi (mapan.menpan.go.id), poster, TV Media, dan forum pertemuan Reform Corner (Reformers Club Morning Conversation).