Skip to content
Reform Kita
  • Home
  • Profile
    • Tim RBI Kemenpan
    • Rencana Aksi RBI
    • Road Map RBI
    • Makna Logo
    • Nilai dan Kode Etik
  • Modul
    • Manajemen Perubahan
    • Perundang-undangan
    • Organisasi
    • Tata Laksana
    • Manajemen SDM
    • Akuntabilitas
    • Pengawasan
    • Pelayanan Publik
  • Publikasi
    • e-Magazine
    • e-Journal
    • e-Bulletin
    • Laporan RBI
  • Tanya Jawab
  • Login
Artikel

Tantangan Jabatan Fungsional dalam Tubuh Birokrasi

  • July 28, 2022July 28, 2022
  • by angga

oleh: Rusman

Pada pelantikan Presiden Jokowi untuk periode kedua tanggal 20 Okotober 2019, salah satu wacana yang ditegaskan dalam pidatonya adalah perihal reformasi birokrasi. Beberapa jabatan struktural untuk eselon IV akan dihapuskan, karena dipandang tidak efektif menjalankan tugas-tugas birokrasi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Proses penyederhanaan birokrasi dipandang tepat untuk mengakselerasi ritme kerja, yang diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan strategis atas isu-isu yang menjadi masalah publik. Namun demikian, menjadi penting juga untuk dipahami bahwa birokrasi bukanlah korporasi. Proses pendelegasian tugas dan wewenang secara hierarkis, mencerminkan level tanggung-jawab pada setiap tingkatan, sesuai dengan strata jabatan. Berbeda dengan korporasi yang memiliki “konsituen” terbatas dalam rangka memaksimalkan profit, kebijakan publik yang ditetapkan oleh level birokrasi tertentu memiliki implikasi luas di masyarakat sehingga membutuhkan dasar pertimbangan yang jernih dan obyektif atas masalah publik.

Dengan tujuan akselerasi kerja birokrasi, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN memberikan ruang yang lebih terbuka bagi pegawai pemerintahan untuk menunjukan kinerja terbaik dalam jabatan non struktural, yakni Jabatan Fungsional. Hal itu dipertegas dalam pasal 47 bahwa jabatan PNS terdiri dari tiga rumpun, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JA).

Pijakan Teoritis

Penjelasan tentang tema struktural-fungsional dalam pemerintahan pada artikel ini, mengadopsi dasar teoritis yang dikembangkan oleh para Sosiolog seperti Emile Durkheim (1858-1917) Max Weber (1864-1920) dan Robert K. Merton (1910-2003). Meminjam model analisis Durkheim, birokasi merupakan sebuah keseluruhan organis yang masing-masing bagian memiliki struktur dengan fungsi tertentu. Preposisi Durkheim ditegaskan kembali oleh Weber yang menyatakan bahwa birokrasi ideal adalah birokrasi yang rasional. Irasionalitas dalam tubuh birokrasi harus dihilangkan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan fungsinya dalam pelayanan publik.

Namun Weber juga menganjurkan agar birokrasi diatur dalam sistem hirarki vertikal secara ketat dengan pembatasan komunikasi pegawai sesuai tingkatannya. Kerangka pikir Durkheim dan Weber tentang birokrasi, disempurnakan oleh Merton dengan menekankan beberapa obyek analisis penting dalam perumusan kebijakan publik seperti tujuan (purpose), motivasi (motivation), desain (design) dan perhatian utama (primary concern). Pijakan utama dalam teori Merton, menegaskan fungsi sebagai bentuk sistem dan fungsi sebagai tujuan organis. Sebuah fungsi harus diuji secara empiris, sehingga dapat dijadikan dalil rasional dalam menetapkan struktur birokrasi sesuai dengan tujuan-tujuan universalnya.

Konsep Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan Angka Kreditnya, JFAK didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung-jawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Pelaksanaan tugas JFAK tersebut, menekankan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dalam menyelesaikan masalah publik. Secara konseptual, JFAK dituntut mampu memenuhi target angka kredit agar dapat mencapai prestasi kerja tertentu, dilihat berdasarkan satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai. Dalam tataran teknis, penetapan angka kredit JFAK mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka LAN) No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan.

Butir kegiatan JFAK meliputi dua aspek, yakni utama dan penunjang. Aspek utama terdiri dari tiga komponen, yaitu pendidikan, kajian dan analisis kebijakan dan pengembangan profesi. Artinya, JFAK merupakan rumpun jabatan yang tidak secara langsung ditetapkan dalam struktur organisasi tertentu dalam birokrasi pemerintahan. Eksistensi JFAK diakui sebagai entitas jabatan berdasarkan fungsinya, bukan posisi strukturalnya. Jabatan fungsional bertumpu pada kualifikasi profesionalitas dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan metodologi dan teknis analisis di bidang keahlian disiplin ilmu yang bersangkutan. Dengan demikian, setiap pejabat fungsional dalam sebuah unit kerja pemerintahan memiliki posisi penting dan strategis.

Posisi Analis Kebijakan dalam struktur birokrasi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawab yang digariskan oleh beberapa regulasi tersebut di atas, Analis Kebijakan memiliki peran strategis sebagai thinker dalam menganalisis permasalahan publik dari berbagai persepktif. Rangkaian tahapan analisis melingkupi proses perencanaan, perumusan, formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan secara komprehensif. Sifat pekerjaan yang dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan, sangat menekankan sisi konseptual dari pada prosedural yang lebih bersifat teknis dan minor.

Seorang analis diharapkan mampu mengerjakan tugas-tugas secara mandiri tanpa harus terikat oleh struktur, menjadi tidak optimal karena diwajibkan berperan ganda, baik untuk peran struktural maupun fungsionalnya. Para pejabat tinggi di pemerintahan pada kementerian atau lembaga negara tertentu, bukanya tidak memahami adanya dualisme peran bagi JFAK di lingkungan kerjanya. Namun tuntutan untuk mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) sebagai derivasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menjadi perhatian utama dengan mendayagunakan SDM pegawai yang dimiliki. Imbasnya, setiap JFAK harus bekerja ekstra memenuhi angka kredit, sekaligus mampu mewujudkan tugas-tugas organisasi dalam rangka mendukung posisi pimpinan secara struktural.

Kondisi seperti ini tentu tidak cukup ideal bagi setiap Pejabat Fungsional, khususnya Analis Kebijakan. Seorang analis kebijakan diwajibkan mencapai angka kredit agar dapat “dinilai” berkinerja sebagaimana spirit yang terkandung dalam wacana reformasi birokrasi. Pada saat yang bersamaan, juga harus mengerjakan tugas-tugas rutin yang seringkali lebih bersifat teknis prosedural ketimbang konseptual dan menekankan proses analisis mendalam. Dibutuhkan suatu pembagian tugas yang lebih tegas, dengan harapan setiap JFAK dapat berfokus pada tugas-tugasnya sebagai thinker yang mendukung proses analisis dan rasionalisasi setiap agenda publik.

Melihat ke depan

Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memadai, menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang sehat. Dualisme peran JFAK dalam tubuh birokrasi, lebih disebabkan oleh keterbatasan kuantitas SDM pegawai pada setiap unit kerja, bukan karena beban tugasnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Permen PAN-RB No. 45 Tahun 2013. Pemetaan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, perlu terus dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman, serta didukung oleh kemampuan fiskal negara yang diharapkan semakin tangguh. Dengan komposisi pegawai dan manajemen ASN yang lebih baik, peran JFAK akan lebih optimal dan mampu membuahkan hasil kajian yang berkualitas sebagai bahan dalam perumusan dan penyempurnaan kebijakan publik di Indonesia.

Sumber: Harian Kompas 19 Juli 2022

Artikel

Relevansi Reinventing Government Dengan Administrasi Publik Di Indonesia

  • July 8, 2022July 11, 2022
  • by angga

Birokrasi memainkan peranan utama dalam pembangunan dan semakin kuat menunjukkan kecenderungan yang kurang baik seperti sulit ditembus, sentralistis, top down, dan hierarki sangat panjang. Birokrasi justru menyebabkan kelambanan, terlalu bertele-tele dan mematikan kreativitas. Birokrasi dianggap mengganggu mekanisme pasar, karena menciptakan distorsi ekonomi dan pada akhirnya menyebabkan inefisiensi organisasi.

Era turbulance and uncertainty, teknologi informasi yang canggih, demanding community, dan persaingan ketat, menjadikan birokrasi tidak dapat bekerja dengan baik. Era globalisasi dan knowledge based economy, birokrasi perlu melakukan perubahan menuju profesionalisme birokrasi dan menekankan efisiensi.

Di Indonesia upaya deregulasi dan debirokratisasi sudah mulai dilakukan sejak tahun 1983, namun baru menyentuh sektor riil dan moneter, sementara debirokratisasi belum menyentuh sisi kelembagaan. Krisis sejak pertengahan 1997 telah menyebabkan jumah orang miskin meningkat, pengangguran meningkat, kriminalitas meningkat, dan kualitas kesehatan menurun. Praktik Manajemen dan Administrasi Publik di Indonesia ditandai oleh public service yang buruk, ekonomi sangat birokratis, kebocoran anggaran, dan budaya KKN.

Rethinking the government merupakan upaya untuk menjadikan pemerintah lebih berorientasi pada strategic thinking, strategic vision, and strategic management. Salah satu bentuk New Public Management adalah model pemerintahan Osborne and Gaebler (1992) yang tertuang di dalam konsep “Reinventing Government”

Tujuan dari reformasi struktural adalah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan milik pemerintah dan mengembalikan hak negara terhadap perusahaan tambang yang dikelola oleh negara asing karena sejauh ini tidak menunjukan Equity dan Equality yang seimbang antara pemerintah dan para investor. Dalam hal ini seharusnya pemerintah Indonesia melakukan privatisasi terhadap beberapa perusahaan tersebut.

Dalam kaitannya dengan reformasi struktural, pemerintah Indonesia seharusnya tidak memberikan subsidi kepada perusahaan publik yang selalu merugi, atau yang terlalu menggunakan banyak biaya karena kita anggap sebagai pemborosan. Sejauh ini kita telah siap untuk melakukan perubahan mendasar terhadap tata kelola birokrasi, yang merasa belum maksimal. Reformasi yang harus dilakukan oleh pemerintah antara lain administrative reform terhadap perusahaan negara, public interest corporations, dan reformasi di lingkungan birokrasi.

Belajar dari negara Jepang, mengenai bagaimana cara mereka melakukan revitalisasi manajemen pembangunan dalam birokrasi mereka, maka ada banyak kesamaan yang dapat kita jadikan bahan acuan untuk membangun ekonomi dan kinerja birokrasi di Indonesia. Negara Jepang melakukan reformasi di bidang keuangan, reformasi di bidang ekonomi, dan bahkan melakukan reformasi pada bidang pendidikan.

Reformasi Jepang, di bidang keuangan (fiscal reform) menjangkau persoalan sosial security, local governments, dan public investment, dalam kerangka mengurangi kegelisahaan masyarakat terhadap masa depan mereka. Reformasi ekonomi (economic reform) adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas serta menciptakan industri baru dengan lapangan kerja yang luas, dengan maksud menambah persaingan industri di Jepang dalam menghadapi pasar dunia. Sedangkan reformasi pendidikan (education reform) pada tinggkat pendidikan dasar mulai dilakukan untuk membentuk disiplin, meningkatkan kewajiban untuk membaca mengenai ilmu-ilmu terkini, meningkatkan kemampuan analisis melalui tulisan serta meningkatkan kemampuan aritmatika. Sementara pada tingkat pendidikan menengah dan tinggi lebih diarahkan untuk mempertajam kemampuan problem solving (pemecahan masalah).

Referensi Bacaan Buku Reformasi Birokrasi Di Nusantara Karya Prof. Dr. Soesila Zauhar, Ms

Berita

Konsolidasi Pengisian PMPRB Sekretariat Kementerian PANRB

  • June 22, 2022July 1, 2022
  • by angga
Ibu Sri Rejeki Nawangsasih selaku Ketua Pelaksanaan RBI Sekretariat Kementerian PANRB

Dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022, Senin (13/06) diselenggarakan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Sekretariat Kementerian PANRB melalui zoom meeting online. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pelaksanaan beserta anggota Tim RBI Sekretariat Kementerian PANRB.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip total quality management digunakan sebagai metode penilaian dan analisis terhadap kinerja instansi pemerintah, agar pelaksanaannya sesuai arah yang ditetapkan dan sejauh mana kemajuan pelaksanaan PMPRB. “Terkait kepatuhan dalam melakukan pengisian PMPRB agar Pokjanya dapat meningkatkan upaya mengoptimalkan dalam mengisi LKE sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, “ujar Sri Rejeki Nawangsasih.  Untuk itu diharapkan Ketua Pokja sering melakukan konsolidasi Pokjanya agar selalu update dalam pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, terutama yang terkandung dalam sasaran area perubahan reformasi birokrasi.

Zoom Meeting Online
Zoom Meeting Online
Berita

Reformasi Birokrasi Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik

  • June 9, 2022July 1, 2022
  • by angga
Ruang Biro Dakip
zoom meeting online

Reformasi Birokrasi diperlukan untuk menciptakan suatu sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Dengan demikian maka akan tercipta pelayanan publik yang prima dan akuntabel, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Birokrasi Pemerintahan yang ada sekarang ini masih memerlukan pembenahan untuk sistem birokrasi yang komprehensif. Pada (24/05) diadakan zoom meeting terkait diskusi pembahasan penyusunan rancangan rencana aksi Tim RBI area penataan tata laksana, kegiatan zoom meeting online ini juga dihadiri oleh Bapak Mohammad Averrouce selaku Ketua Kelompok Kerja beserta anggotanya.

online meeting presentation

Adapun salah satu isu yang diangkat pada pembahasan penyusunan rencana aksi Pokja ini adalah sistem transformasi digital. ” Terkait transformasi digital, kita akan membangun data warehouse yang disiapkan untuk dapat mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang ada di Kementerian PANRB, baik itu aplikasi eksternal maupun internal,” ujar Era Sri Utomo, dikarenakan sistem transformasi digital saat ini belum optimal, khususnya untuk aplikasi pendukung dalam perumusan kebijakan / pengambilan keputusan yang dimaksud adalah satu data, sedangkan isu integrasi aplikasi yang dimaksud adalah data warehouse, diharapkan dengan adanya satu data ini yang mana di dalamnya berisi informasi data-data yang sudah terkombinasi dari masing-masing kedeputian, misalnya data perbandingan nilai RB dengan informasi pelayanan publik.

Berita

Isu Strategis Dalam Penataan dan Penguatan Organisasi

  • June 2, 2022July 1, 2022
  • by angga
Ibu Sri Rejeki Nawangsasih selaku Ketua Kelompok Kerja Penataan dan Penguatan Organisasi

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat Kementerian PANRB, Selasa (24/05) diselenggarakan diskusi rencana aksi area penataan dan penguatan organisasi pada ruang virtual zoom meeting. Di dalam diskusi ini dihadiri oleh Ibu Sri Rejeki Nawangsasih  selaku Ketua Kelompok Kerja beserta anggotanya, beliau juga menunjuk Raisa Zakini selaku PIC Pokja 3 sekaligus memaparkan rencana aksi yang telah disusun, dan juga memberi mandat untuk membuat whatsapp grup (WAG) baru atau updating whatsapp grup (WAG) Pokja yang ada.

Paparan Rencana Aksi Area Penataan dan Penguatan Organisasi

Usai arahan Ketua Kelompok Kerja area penataan dan penguatan organisasi, dilanjutkan dengan diskusi paparan rencana aksi yang mengangkat isu strategis salah satunya jabatan kritikal, karena jabatan kritikal ini merupakan indikator dalam pengembangan manajemen talenta sesuai dengan mandat Peraturan Menteri PANRB nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang belum terimplementasi, diharapkan dengan rencana aksi yang disusun bisa segera ditetapkan Keputusan Menteri PANRB tentang Jabatan Kritikal di Lingkungan Kementerian PANRB.

zoom meeting online

Selanjutnya ada beberapa isu strategis yang disusun pada Pokja ini seperti isu UKPBJ, isu uraian fungsi JPT Pratama dan isu evaluasi kelembagaan. Untuk isu tersebut dalam tahap konsolidasi internal pokja area penataan dan penguatan organisasi, diharapkannya tim anggota Pokja ini menemukan isu yang sesuai dengan kondisi ideal di lingkungan Kementerian PANRB.

Kalendar

August 2022
M T W T F S S
« Jul    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Tentang Kami

Tim RBI Kementerian PANRB dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2018 dengan Ketua Pelaksana Sekretaris Kementerian PANRB.

Kontak Kami

021 – 7398382 ext:2095
set_rbi@menpan.go.id

Sekretariat RBI Kementerian PANRB
Jl. Jendral Sudirman Kav. 69 Lantai 6 Jakarta 12190

Media Sosial Kementerian PANRB

Kenal lebih dekat !

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Reform Kita - 2019
Theme by Colorlib Powered by WordPress