Dengar Aspirasi Renstra dari Stakeholder Kunci

Dipublikasikan pada:
2 September, 2024
Bagikan artikel:
renstra panrbmendengar mendengar
Dengar Aspirasi Renstra dari Stakeholder Kunci

Kementerian PANRB Mendengar kembali diselenggarakan pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 secara hibrida. Event ini merupakan upaya menyerap berbagai masukan dari stakeholder kunci agar kebijakan yang Kementerian PANRB hasilkan senantiasa relevan dengan dinamika lingkungan strategis nasional dan global. Kali ini, fokus masukan adalah terkait Renstra Kementerian PANRB Tahun 2025-2029.

Ekspektasi, harapan, persepsi, dan harapan dari para pemangku kepentingan, pemangku kebijakan, penerima layanan, maupun mitra kerja akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Renstra. Sehingga Renstra dapat menjawab berbagai isu yang dirasakan dari pihak eksternal. "Kita dihadapkan pada tantangan yang kina besar dalam melakukan reformasi birokrasi. Penyusunan Renstra kemenetrian PANRB 2025-2029 harus mampu menjawab tantang tersebut dengan prinsip efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas," ujan Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, saat membuka acara tersebut.

Konsep acara berupa talkshow yang dipandu oleh Moderator, Teguh Widjinarko, Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB. Sedangkan pembicara untuk membagi informasi guna memperluas dan mempertajam wawasan serta pengetahuan yaitu Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, Prof. Eko Prasojo, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. 

Prof. Eko menyampaikan bahwa penyusunan renstra tidak memandang struktur organisasi namun menjadi kesatuan untuk mencapai tujuan, tanpa membuat kotak-kotak unit kerja yang akan hanya berpikir tentang kotaknya sendiri. "Masing-masing unit kerja kedeputian masih sibuk bermain dengan partiturnya sendiri-sendiri. Padahal, dalam menyusun Renstra, struktur organisasi seharusnya diabaikan dulu. Structure must be full of energy, instead of energy being full of structure," ujar Prof. Eko dalam salah satu poin pembahasannya. 

Pada sisi lain, Sri Wahyuni sebagai salah satu pelaksana kebijakan Kementerian PANRB memberikan informasi mengenai tantangan pengelolaan birokrasi di daerah sebagai dampak kebijakan dalam tata kelola. Penyederhanaan jabatan yang merupakan salah satu bentuk pemangkasan birokrasi, dirasa masih belum menjadi komitmen perubahan penuh. "Masih terdapat pola pikir seseorang yang menyandang jabatan struktural memiliki status sosial yang lebih tinggi walaupun pasca penyederhanaan jabatan masih ada. Dengan demikian, perlu dibandung pride jabatan fungsional di mata ASN," ujar Sri dalam salah satu kritiknya. Dampak dari penyederhanaan tersebut masih terdapat penundaan pemenuhan hak ASN yang terkendala proses kenaikan pangkatnya.

Setelah para pembicara menyampaikan aspirasinya, diskusi terarah dilakukan bersama moderator. Selain pertanyaan sebagai bahan diskusi bersama pembicara, Instansi Paguyuban memberikan masukan terhadap kebijakan Kementerian PANRB, Plt. Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyampaikan konsep Renstra, dan Unit Kerja menyampaikan tanggapan.  


Berita Lainnya

Selengkapnya