Skip to content
Reform Kita
  • Home
  • Profile
    • Tim RBI Kemenpan
    • Rencana Aksi RBI
    • Road Map RBI
    • Makna Logo
    • Nilai dan Kode Etik
  • Modul
    • Manajemen Perubahan
    • Perundang-undangan
    • Organisasi
    • Tata Laksana
    • Manajemen SDM
    • Akuntabilitas
    • Pengawasan
    • Pelayanan Publik
  • Publikasi
    • e-Magazine
    • e-Journal
    • e-Bulletin
    • Laporan RBI
  • Tanya Jawab
  • Login
Berita

Dampingi PMPRB, Pastikan Quality Assurance Berjalan Baik

  • June 22, 2022July 1, 2022
  • by key

Inspektur Kementerian PANRB memaparkan hasil quality assurance PMPRB

Rabu, 15 Juni 2022 lalu dilakukan rapat pembahasan dan submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian PANRB tahun 2022. Rapat ini didampingi langsung oleh asesor PMPRB, Inspektorat, Sekretariat RBI, dan dihadiri oleh para Kepala Biro dan para Sekretariat Deputi selaku pelaksanaan RBI baik pusat dan unit kerja.

Inspektur selaku koordinator asesor PMPRB Kementerian PANRB dan dengan tim asesor lainnya telah melakukan reviu terhadap setiap kriteria pada aspek PMPRB dan memberikan penilaian terhadap setiap kriteria. Penilaian yang diambil dipastikan kesesuaiannya dengan data dukung dan progres pelaksanaan realnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya quality assurance atas pelaksanaan RB yang baik.

Selanjutnya, pada hari yang sama, asesor melaporkan hasil penilaiannya kepada pimpinan untuk disetujui dan disampaikan kepada Kementerian PANRB sebagai pelaksana RB nasional. Nantinya evaluator RB yang biasanya ditugaskan pada TW IV akan melakukan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan RB Kementerian PANRB.

Berita

Memacu Progres, Menata Perubahan

  • June 22, 2022
  • by key

Area Manajemen Perubahan Level pusat Kementerian PANRB melakukan diskusi progres rencana aksi isu strategisnya pada Selasa, 7 Juni 2022. Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Pokja, Bapak Ronald Andrea Annas, melakukan pembahasan satu per satu isu untuk diketahui progres, hambatan pelaksanaan dan tindak lanjutnya. Pasalnya, isu strategis yang diusung area Manajemen Perubahan tidak hanya berdampak parsial bagi sebagian pegawai, namun berdampak bagi penataan perubahan Kementerian PANRB.

Hasil awareness core values BerAKHLAK Kementerian PANRB

Area Manajemen Perubahan yang hendak melakukan re-survey dalam pencarian data pemetaan awareness core values BerAKHLAK dengan perluasan responden internal Kementerian PANRB ditunda. “Dengan informasi yang kita punya, putuskan apa yang bisa kita lakukan. Kemudian pada akhir tahun nanti kita carikan informasi-informasi baru” ujar Bapak Ronald. Survei pemetaan selanjutnya akan dilakukan pada akhir tahun. Langkah yang dilakukan saat ini tetap on the track yaitu menggencarkan internalisasi core values BerAKHLAK melalui berbagai cara dan media.

Foto Bersama Anggota Pokja
Berita

Brainstorming Isu Menuju Pelayanan Publik yang Semakin Berkualitas

  • May 30, 2022May 30, 2022
  • by key

Arahan dari Ketua Kelompok Kerja Kualitas Pelayanan Publik, Bapak Devi Anantha

Jumat, 27 Mei 2022 diselenggarakan diskusi rencana akasi area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik pada ruang virtual zoom meeting. Diskusi ini lengkap dihadiri oleh seluruh anggota kelompok kerja yang merupakan perwakilan seluruh unit kerja.

Bapak Devi Anantha selaku Ketua Kelompok Kerja sekaligus Kepala Biro Umum dan Keuangan mengatakan untuk membangun sistem reward dan punishment dalam lingkup pelayanan public sebagai salah satu isu. Sistem ini menjadi salah satu pemacu kinerja bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB dalam memberikan layanan. Walaupun layanan Kementerian PANRB yang diberikan tidak kepada publik secara umum, namun kepada para K/L yang menjadi penerima layanan.

Kepala Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan memberikan masukannya terkait reward and punishment

Sistem reward dan punishment yang ada perlu untuk diperkuat sehingga memberikan dampak pada layanan dan kinerja. Beberapa unit kerja juga telah menjalankan reward khusus terhadap pegawainya, seperti Biro Umum dan Keuangan, “Pada internal Biro Umum dan Keuangan telah memberikan penghargaan layanan untuk para satpam, driver, dan pramu saji”, ujar Bapak Kahhar salah satu anggota kelompok kerja.

Isu lainnya yang juga menjadi bahan diskusi siang itu yaitu mengenai pengaduan dan aplikasi SiSukma sebagai aplikasi pendukung survey kepuasan masyarakat. Selanjutnya kelompok kerja akan melakukan konsolidasi internal guna finalisasi rencana aksi area perubahannya.

Peserta Diskusi

Berita

Area Penataan Sistem Manajemen SDM Siap Berakselerasi

  • May 27, 2022May 27, 2022
  • by key

Area penataan sistem manajemen SDM aparatur diketuai oleh Ibu Sri Rejeki Nawangsasih yang juga selaku Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum memulai diskusi rencana aksi areanya dengan menampilkan draft isu strategis yang telah disusun. Diskusi yang dilakukan pada hari Rabu, 25 Mei 2022 ini dilakukan dengan kondusif dan mendapatkan berbagai masukan dari para peserta rapat, yaitu anggota kelompok kerja penataan sistem manajemen SDM aparatur dan Sekretariat RBI.

Pengantar penyusunan rencana aksi dari Sekretariat RBI
Arahan Ibu Sri Rezeki

Isu strategis yang digali seputar SDM Kementerian PANRB ini juga dipengaruhi oleh kebijakan secara nasional. “Kenyataannya memang di area manajemen SDM ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan nasional, ada banyak perubahan mendasar yang harus diikuti”, ujar Ibu Sri Rezeki.

Employee branding dan employee engagement yang telah ditetapkan secara nasional oleh Presiden RI juga menjadi salah satu isu dalam penerapannya di Kementerian PANRB, yaitu secara berturut-turut berupa “Bangga Melayani Bangsa” dan core values BerAKHLAK.

Semangat atas perubahan dan akselerasi yang akan diraih pada tahun ini dikemukakan langsung oleh Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, “Perkembangan tahun ini akan lebih gencar”, ujarnya.

Selanjutnya area penataan sistem manajemen SDM aparatur ini akan melakukan konsolidasi internal secara berkala untuk mewadahi diskusi aktif setiap anggotanya.

Artikel

ASN atau Youtuber?

  • May 1, 2022May 1, 2022
  • by key

Oleh: Bhayu Kuncoro

Menjadi seorang abdi negara, saat ini menjadi impian jutaan orang di Indonesia. Setiap tahun penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu diikuti oleh jutaan pelamar. Dikutip dari akun twitter @BKNgoid pada Senin (17/02/2020), pelamar ASN tahun 2020 mencapai 3.361.802 orang. Hal ini membuktikan bahwa besarnya animo terhadap pekerjaan ASN.

Beberapa alasan yang menjadikan ASN sebagai pekerjaan impian adalah pandangan masyarakat bahwa ASN adalah pekerjaan yang prestisius, menjanjikan dan nyaman. Mengapa prestisius? Bagi orang menyandang status sebagai abdi negara “seolah” statusnya lebih tinggi dari masyarakat. Seorang ASN, apalagi yang memiliki jabatan diposisikan sebagai kelas atas dan harus dihormati. Ini merupakan budaya feodal peninggalan penjajah yang masih tertanam sangat kuat dalam masyarakat kita.

ASN juga dinilai sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Jika dibandingkan dengan beberapa puluh tahun yang lalu, banyak masyarakat menolak menjadi abdi negara. Karena pada periode tahun 80 hingga 90-an, kesejahteraan ASN belum sebaik sekarang. Saat ini ASN yang baru diterima sudah dipastikan mendapat pendapatan yang dapat dibilang lumayan, apalagi dengan tambahan tunjangan kinerja dan lain-lain. Kesejahteraan ASN seringkali menjadi patokan sebagai standar hidup sejahtera. Bahkan, jika anda bekerja di perusahaan swasta yang gajinya lebih besar dari ASN, masih akan dianggap belum sesejahtera ASN.

Pekerjaan ASN itu nyaman. ASN adalah salah satu pekerjaan yang diatur dengan Undang-Undang. Sehingga kepastian status pekerjaan ini sudah pasti dan mengikat. Status pekerjaan ini lebih jelas daripada pekerjaan lainnya, misalkan sebagai pegawai swasta. Saat anda bekerja di perusahaan swasta, status anda sebagai pegawai hanya setebal satu helai rambut. Saat anda melakukan kesalahan yang berulang, maka dengan mudah pekerjaan itu hilang atau anda dipecat. Berbeda dengan ASN, untuk memecat seorang ASN memerlukan proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, banyak ASN yang terjebak pada “Zona Nyaman”. Ini sangat buruk dan berbahaya bagi performa dan kinerja pemerintah.

Gebrakan Jokowi

Untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut, Pemerintah melakukan gebrakan besar. Melalui Pidato Awal Jabatan Periode 2019 – 2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dengan menyetarakan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Lalu secara teknis diterbitkanlah Permenpan 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Untuk diawal memang hanya menyasar pada pejabat struktural saja, namun keyakinan saya ke depan sebagian besar ASN akan diarahkan menjadi fungsional.

Secara konsep gebrakan ini merupakan kebijakan yang baik dan bertujuan mendongkrak performa dan kinerja pemerintah. ASN akan berkompetisi dengan keahliannya masing-masing sesuai dengan fungsi yang diembannya. Harapan ke depan tidak ada lagi istilah “Malas Rajin Gaji Sama”. Pada kondisi ini, maka iklim kerja ASN akan lebih kondusif, produktif dan kompetitif.

Namun apakah gebrakan itu dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN, khususnya pejabat struktural yang disetarakan? Melihat dari kondisi pasca penyetaraan, banyak kendala yang dihadapi, contohnya terjadi kebingungan terhadap pola kerja baru dan sikap feodal yang masih melekat.

Sebuah kewajaran jika para ASN yang disetarakan mengalami kebingungan terhadap pola kerja baru ini. ASN yang dulunya pejabat struktural yang memiliki beberapa orang anak buah yang dapat diperintah untuk melaksanakan sebuah kegiatan, saat ini harus mengerjakan kegiatan tersebut pada porsi atau level fungsionalnya. Karena setiap fungsional memiliki target berupa angka kredit yang didapat dari setiap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakannya. Fungsional yang dulunya adalah pejabat struktural memang memiliki kewenangan sebagai koordinator, namun tugasnya hanya fungsi koordinatif, tidak sama dengan kewenangan selaku atasan dan bawahan. Ini juga merupakan akibat dari sikap feodal yang masih melekat pada paradigma ASN tersebut.

Menghadapi Perubahan dan Berdamai Dengan Keadaan

Sebuah kebijakan tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Dalam setiap kebijakan pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Bagi seorang pejabat yang “diturunkan” menjadi fungsional pasti akan terjadi gejolak dalam dirinya. Kebingungan, putus asa, perasaan sia-sia, dan berbagai perasaan akan timbul akibat gebrakan ini. Kondisi ini akan menjadi lebih parah jika ASN tersebut hanya terlarut dan meratapi nasibnya.

Bagi saya sendiri, menghadapi kondisi ini memang awalnya berat, kaget dan sedikit putus asa. Di sini saya merasakan masa-masa di mana karier yang saya rintis runtuh seketika. Seolah-olah semesta tidak lagi mendukung dan meninggalkan saya. Namun beberapa waktu kemudian saya berfikir untuk melihat sisi positif gebrakan ini. Saya berkeyakinan bahwa gebrakan ini memiliki tujuan yang baik dan ada dampak positifnya untuk saya pribadi.

Salah satu cara untuk menerima kebijakan itu antara lain membangun kebanggaan terhadap pekerjaan “baru” ini. Saya menganalogikan jabatan fungsional serupa dengan pekerjaan seorang YouTuber. Mengapa YouTuber? Seorang YouTuber pasti memiliki channel yang khusus dan merupakan penggambaran dari kompetensinya. Bagi YouTuber, semakin dia kompeten maka semakin dia terkenal, menanjak kariernya dan akan menjadi referensi bagi masyarakat saat membutuhkan informasi berkaitan dengan kompetensi tersebut. Begitupun seorang fungsional, semakin dia kompeten, maka dia akan menjadi referensi baik bagi lingkungan kerjanya maupun masyarakat.

Pencapaian prestasi yang jelas berdasar kompetensi. Semakin tinggi peminat (subscriber) YouTuber maka akan semakin berkembang kariernya. Jenjangnya jelas, jika dia memiliki subscriber sebanyak 100.000 maka akan mendapat penghargaan berupa Silver Play Button, 1.000.000 subscriber mendapat Gold Play Button dan seterusnya. Serupa dengan fungsional, jika fungsional mendapatkan angka kredit hasil dari pekerjaannya maka akan mendapatkan jenjang karier tertentu, yakni Ahli Pertama, Ahli Muda, dan jenjang lainnya. Untuk mendapat peningkatan karier tersebut, tidak perlu dengan saling sikut dan menjatuhkan antar mereka, hanya perlu terus mengasah diri dan tingkatkan kompetensi.

Persaingan yang sehat dan iklim kompetitif yang berdampak pada peningkatan performa dan kinerja pemerintah akan terbangun jika setiap ASN dapat menerima kebijakan tersebut dengan hal-hal yang menyenangkan. Uraian di atas hanya merupakan salah satu contoh saja, masih banyak hal menyenangkan lainnya yang dapat dianalogikan untuk menghadapi perubahan ini. Sebuah pesan moral yang cukup mendalam yang dapat meningkatkan semangat, “Kerjakan apa yang kamu cintai dan cintailah apa yang kamu kerjakan.”

Salam ASN Produktif dan Kompetitif.

Bhayu Kuncoro – Perencana Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat

Sumber: Kumparan

Berita

Brainstorming Isu Strategis Area Manajemen Perubahan, Seru!

  • May 1, 2022May 19, 2022
  • by key
Bapak Ronald Andrea Annas memberikan arahan terkait reformasi birokrasi

Bapak Ronald Andrea Annas, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, memimpin diskusi rencana aksi RBI area manajemen perubahan pada Kamis, 28 April 2022 di ruang rapat Demak Lantai 6 dan zoom meeting. Diskusi yang dihadiri oleh anggota manajemen perubahan, baik pada level pusat maupun unit kerja, bertujuan untuk menggali isu strategis Kementerian PANRB yang perlu didorong pemecahannya oleh Tim RBI.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Manajemen Perubahan tersebut menyebutkan bahwa piramida pelaksanaan RB nasional, Kementerian PANRB menjalankan fungsi meso sebagai pemegang kebijakan RB secara nasional dan menjalankan fungsi mikro pada RB internalnya itu sendiri. Sedangkan dalam lingkup internal, RBI dilakukan pada lingkup Sekretariat, Inspektorat dan seluruh unit kerja.

Situasi diskusi pada Ruang rapat Demak

Pokja berdiskusi secara aktif dan mencari akar masalah atas kondisi yang saat ini terjadi dengan upaya mencari strategi untuk mencapai kondisi yang diharapkan. Beberapa isu strategis yang dibahas seperti implementasi core values berakhlak, survei sistem kerja, dan peran agen perubahan. Isu strategis tersebut direncanakan untuk dikoordinasikan kepada lintas unit kerja yang memiliki fungsi menangani hal-hal dimaksud.

“Kami akan listing isu strategis yang telah dibahas dan melakukan pemetaan atas kegiatan yang perlu dilakukan. Apabila terpikirkan isu strategis baru, mohon diinformasikan bersama” ucap Arif Widodo selaku Sekretariat RBI Kementerian PANRB mengingatkan kepada seluruh anggota Pokja pada akhir sesi brainstorming.

Bapak Arif Widodo memberikan penjelasan terkait tugas Kelompok Kerja
Foto bersama anggota Pokja melalui zoom meeting
Berita

Kick-off Meeting RBI 2022 sebagai Percepatan Pelaksanaan RBI

  • April 27, 2022April 28, 2022
  • by key

Kementerian PANRB menyelenggarakan kegiatan Kick-off Meeting Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Tahun 2022 pada hari Senin, 25 April 2022. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk percepatan pelaksanaan RBI sehubungan dengan terbentuknya tim baru sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tim RB di Lingkungan Kementerian PANRB. Tim RBI yang terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan PIC Unit Kerja turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan secara online melalui zoom meeting ini dengan peserta mencapai 100 pegawai.

Sekretaris Kementerian PANRB, Ibu Rini Widyantini, sebagai Ketua Tim Pelaksana Kementerian PANRB menyampaikan beberapa arahannya untuk dilakukan seluruh Tim RBI, beberapa diantaranya adalah:

  1. Kegiatan utama dalam pelaksanaan transformasi adalah bagaimana kita membangun proses bisnis Kementerian PANRB lebih baik, tidak ada lagi silo dalam pelaksanaan tugas, baik program maupun kinerja.
  2. Dalam aspek tata kelola, Tim RBI juga harus fokus pada transformasi digital. Biro DAKIP telah memiliki grand design transformasi digital Kementerian PANRB untuk dilaksanakan.
  3. Kegiatan selanjutnya adalah bagaimana talent-talent Kementerian PANRB menjadi talent SDM yang lebih baik, implementasi manajemen kinerja individu, penerapan performance based budgeting, optimalisasi sistem pengawasan, dan penataan peraturan perundang-undangan.
  4. Pembenahan mekanisme kerja juga merupakan hal yang penting, baik di dalam kedeputian maupun antar kedeputian.
  5. Strategi komunikasi perlu dibangun antar anggota RBI sehingga perwakilan antar kedeputian dapat saling berkolaborasi.
  6. Kita dapat mulai melakukan brainstorming untuk kemudian menyusun strategi dalam tim-tim (pokja) dalam pelaksanaan RB.

Kegiatan yang dilakukan oleh Tim RBI diharapkan dapat menjadikan Kementerian PANRB menjadi yang terdepan dalam melakukan transformasi birokrasi dan tata kelolanya.

Disamping itu, Bapak Ronald, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama selaku Sekretaris Tim Pelaksana RBI juga memberikan beberapa strategi pelaksanaan RBI. Beliau menyebutkan bahwa kita harus mengetahui SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) atas diri kita, dimana strength dan weekness menjadi dasar road map RB, sedangkan opportunity dan threat menjadikan dasar atas renstra/rencana kinerja. Dalam menjawab renstra, kita perlu road map RB. Ini merupakan hubungan antara kinerja dan RB.

Untuk itu, kegiatan RBI harus mendorong dan memperkuat kinerja, sebagaimana yang tertuang dalam renstra. Tim RBI juga diharapkan segera menyusun rencana aksi sesuai dengan isu konkret yang dihadapi dan melakukan reform yang berdampak nyata.

Artikel

Strategi Kontekstualisasi dan Kolaborasi dalam Rangka Akselerasi Pelaksanaan Reformasi…

  • October 18, 2020June 17, 2022
  • by key

Oleh: Mohammad Averrouce

I.Pendahuluan

Peningkatan kinerja aparatur negara/birokrasi melalui reformasi birokrasi memiliki posisi yang sangat strategis terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional, karena pelaksanaan reformasi di berbagai bidang lain akan tetap melibatkan aparatur negara/birokrasi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masaing-masing. Upaya peningkatan kinerja terus dilakukan melalui berbagai langkah strategis pada setiap aspek pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi sejalan dengan Grand DerHasilnya telah menunjukan banyak kemajuan yang secara umum ditandai dengan adanya perbaikan sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan di pusat maupun daerah yang lebih kreatif, dinamis dan responsif terhadap berbagai permasalahan bangsa dan masyarakat. Meskipun demikian, hingga saat ini kinerja aparatur negara/birokrasi dirasakan masih belum optimal dalam mendukung keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, upaya pendayagunaan aparatur negara dalam kerangka reformasi birokrasi perlu terus dilanjutkan dalam tiap tahapan pembangunan jangka menengah dan panjang untuk mempercepat peningkatan kinerja birokrasi, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) diberikan tugas strategis untuk menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Perpres 47/2015 dan PermenPANRB No. 25/2019) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas tersebut harus senantiasa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, efektif, efisien dan akuntabel.     

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025 (UU 17/2007) sebagai tindaklanjut tujuan bernegara dalam UUD 1945, sasaran pembangunan jangka menengah ke-4 2020-2025 adalah “mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”. Dengan arah pembangunan terkait reformasi birokrasi yaitu “Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya”.

RPJMN 2020-2024 (Perpres 18/2020) disusun sejalan dengan Visi Presiden dan wakil Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju yaitu Visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: 1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; 2) Struktur Ekonomi Yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; 3) Pembangunan Yang Merata dan Berkeadilan; 4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; 5) Kemajuan Budaya Yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa; 6) Penegakan Sistem Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; 7) Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga; 8) Pengelolaan Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; 9) Sinergi Pemerintah Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Visi dan Misi tersebut dikristalisasi dalan 5 Prioritas Kerja; 1) Percepatan Pembangunan Infrastruktur (Mempermudah interkoneksi kawasan produksi-distribusi, akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan perekonomian rakyat); 2) Pembangunan SDM (SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global); 3) Penyederhanaan Regulasi (Pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang yaitu UU Cipta  Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM); 4) Penyederhanaan Birokrasi (Memangkas prosedur dan birokrasi, menyederhanakan eselonisasi guna mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja); dan 5) Transformasi Ekonimi (Transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing  manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi)

Visi, Misi dan Prioritas kerja diterjemahkan dalam Tema RPJMN tahun 2020-2024 “: Percepatan Pembangunan dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing” dan dalam 7 agenda pembangunan RPJMN IV yaitu pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; ketiga, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing; keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayan; kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan ketujuh, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Dari ketujuh pilar pembangunan nasional tersebut, peranan dari Kementerian PANRB secara langsung ada pada pilar ke tujuh yaitu memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik sebagai salah satu prasyarat keberhasilan pembangunan nasional di berbagai bidang. Pada upaya menegakkan pilar ketujuh ini, pemerintah kemudian menetapkan bahwa terdapat 1 program prioritas, yakni Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola. Program prioritas ini kemudian akan ditopang dengan empat kegiatan prioritas, yaitu: Penguatan implementasi manajemen ASN; Penataaan kelembagaan dan proses bisnis; Reformasi sistem akuntabilitas kinerja; Transformasi pelayanan publik.

RPJMN Tahun 2020-2024 sebagai mana diuraikan diatas selaras dengan Road Map RB 2020-2024 dan Renstra Kementerian PANRB 2020-2024 sehingga menjadi satu kesatuan integrasi kebijakan dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia dengan tata pemerintahan yang baik didukung dengan birokrasi yang professional, berintegritas tinggi menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara.

Sebagai gambaran capaian program prioritas nasional Reformasi Birokrasi di tahun 2015-2019 ditujukan untuk mencapai tiga (3) sasaran utama yaitu; (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel, (2) Birokrasi yang efisien dan efektif, dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan pencapaian tiga (3) sasaran tersebut diukur dengan beberapa indikator. Berikut ini adalah tabel yang memperlihatkan berbagai capaian atas target dari ukuran keberhasilan yang telah dilakukan

Tabel 1. Pencapaian Ukuran Keberhasilan Tahun 2015-2019

Keterangan: (kolom merah): Belum Tercapai, (kolom abu):Indeks Belum tersedia

Dari tabel di atas terlihat bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi tengah menuju ke arah yang lebih baik yang dibuktikan dengan peningkatan berbagai capaian dari kondisi  baseline  di  tahun  2014,  meskipun  masih  banyak beberapa ukuran keberhasilan yang belum mencapai target. Selain beberapa ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan terdapat beberapa indeks yang dikeluarkan oleh lembaga internasional yang mencerminkan  pencapaian dari  pelaksanaan  Reformasi  Birokrasi  di  tahun 2015-2019. Berikut ini adalah beberapa indeks dari lembaga internasional yang menilai penyelenggaran pemerintah di Indonesia.

Tabel 2. Indikator dari Lembaga Internasional yang Mencerminkan

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia

Indeks Lembaga Skor/                          Peringkat/                     Skala 2015 2016 2017 2018 2019/ *2020
Ease of Doing Business (Kemudahan Berusaha) World Bank Peringkat 1-190 114 109 91 72 73
Corruption Perceptions Index (Indeks Persepsi Korupsi)       Transparancy International Peringkat 1-190 88 90 96 89 95
Skor 0-100 36 37 37 38 40
Government Effectiveness Index (Indek Efektifitas Pemerintahan) World Bank Peringkat 121 98 95   n.a
Skor 0-100 46 53,37 54,81 59,13 n.a
E-Government Development Index (Indeks Pembangunan E-Gov/SPBE) UN         Peringkat 1-193 n.a 116 n.a 107 88*
Trust Barometer (Indeks Kepercayaan Publik kepada Pemerintah) Edelmen Skor 0-49 (Distrust)
50-59 (neutral)
60-100 (trust)
67 62 69 71 73

Tabel di atas memperlihatkan sejumlah peningkatan peringkat maupun skor pada sejumlah indeks yang digagas oleh lembaga internasional terkait beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Dari lima indeks yang tertera dalam Tabel 2, yakni Ease of Doing Business, Corruption Perceptions Index, Government Effectiveness Index, E-Government Development Index, dan Trust Barometer, secara umum keseluruhan indeks menunjukan tren peningkatan peringkat dan skor ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi, E-Government Development Index mendapat kenaikan peringkat yang cukup pesat dari tahun 2018 yaitu peringkat 107 menjadi peringkat 88* pada tahun 2019/2020*. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam melakukan perbaikan secara terus menerus dari berbagai aspek penyelenggaraaan pemerintahan. Meskipun demikian peningkatan ini harus didalami juga dalam konteks regional ASEAN, mengingat secara detail Indonesia masih berada dibawah Singapura, Malaysia, Thailand bahkan Vietnam. Persaingan di tingkat regional ASEAN, ASIA dan Dunia mengharuskan penguatan yang lebih sistematik terhadap perbaikan yang dilakukan

Beberapa indeks tersebut yang tidak menjadi ukuran pada 2015-2019, dapat menjadi refleksi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi karena hal-hal yang diukur dalam indeks-indeks tersebut terkait perubahan yang terjadi di sebuah negara. Kemudian, dampak maupun hasil reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada ukuran-ukuran bagi pemerintah itu sendiri, akan tetapi haruslah juga mencerminkan perubahan secara nyata pada perbaikan   kualitas semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan perubahan maupun perbaikan kualitas kesejahteraan di masyarakat. Sebagaimana arahan Presiden bahwa birokasi harus mampu memberikan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat (bukan hanya send tetapi delivered). Reformasi birokrasi dapat dijadikan sebagai faktor pendorong perbaikan ekonomi melalui penciptaan iklim investasi yang baik, penyederhaann prosedur dan penghapusan pungli, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan daya saing bangsa dengan menciptakan ASN yang kompeten.

Dalam rangka akselerasi program prioritas RB 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024, Road Map RB 2020-2024 dan Renstra Kementerian PANRB 2020-2024, yakni Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, khususnya empat kegiatan prioritas, yaitu: Penguatan implementasi manajemen ASN; Penataaan kelembagaan dan proses bisnis; Reformasi sistem akuntabilitas kinerja; Transformasi pelayanan publik,Terdapat tujuh indikator sasaran yang akanmenjadi tolok ukur keberhasilan. Di bawah ini adalah rincian dari indikator tahun 2020-2024 beserta baseline.

Tabel 3. Sasaran dan Target Reformasi Birokrasi 2020-2024

Berkaitan dalam upaya pencapaian target prioritas nasional reformasi birokrasi tahun 2020-2024, Kementerian PANRB sesuai tugas dan fungsinya diharuskan mampu melaksanakan perumusan dan koordinasi kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah termasuk melakukan kolaborasi konstruktif dalam pelaksanaan level makro (kebijakan reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh Wakil Presiden RI) dan meso (K/L tertentu yang bertindak selaku aktor kunci dalam memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Bappenas). Secara mikro lebih detail percepatan dilakukan 84 K/L, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kab/Kota. Disinilah kontekstualisasi dan kolaborasi menjadi 2 hal yang harus dilakukan dengan tepat, cepat dan detail melalui penetapan fokus dan prioritas. Pertama, fokus. yaitu, upaya reformasi birokrasi akan dilakukan untuk mengatasi akar masalah tata kelola pemerintahan, antara lain, masalah kelembagaan dan tata laksana, serta peningkatan kualitas SDM aparatur dan Kedua, prioritas.  Upaya reformasi birokrasi akan diprioritaskan pada perbaikan tata kelola pemerintah pada sektor-sektor strategis sesuai prioritas pembangunan, seperti misalnya masalah kemiskinan, pembangunan insfrastruktur, pengembangan pariwisata, dan seterusnya.

Capaian tahun 2019-2020 yang telah dilakukan dan terus diakselerasikan Kementerian PANRB yang berkolaborasi dengan K/L/Pemda tergambar diantaranya, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan RB memperlihatkan hasil, yaitu terciptanya birokrasi yang adaptif, dinamis dan fleksibel yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, capaian RB yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan hasil yang baik pada rata-rata Indeks RB Nasional pada level kementerian, lembaga, provinsi, hingga kabupaten/kota. Indeks RB Nasional pada level K/L meningkat dari skor 69,4 (2016) menjadi 72,43 (2019), pada level provinsi meningkat dari skor 56,59 (2016) menjadi 63,83 (2019), dan pada level kabupaten/kota menurun dari skor 55,95 (2016) menjadi 53,45 (2019). Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kabupaten/kota yang melaksanakan RB.

Gambar 1. Capaian Reformasi Birokrasi 2019

  • Penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai pada 2020. Selain memangkas struktural menjadi dua level, pemangkasan lembaga atau badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut. Penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Hingga September 2020, telah dilakukan penyederhanaan struktur birokrasi pada 41 kementerian dan lembaga. Terdapat penyederhanaan eselon III sebesar 53 persen, eselon IV sebesar 51 persen, dan eselon V sebesar 70 persen. Dengan demikian, dari penyederhanaan struktur pada 41 kementerian dan lembaga tersebut terdapat 24.644 atau sebesar 59 persen struktur organisasi yang disederhanakan.
  • Penerapan sistem merit diperkuat dengan berbagai kebijakan sistem manjemen SDM Aparatur dari aspek standarisasi jabatan dan kompetensi, perencanaan dan pengadaan ASN, manajemen karier dan talenta, manajemen kinerja dan kesejahteraan SDM Aparatur.
  • Penerapan SAKIP didorong untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.
  • Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menunjukkan adanya perbaikan kualitas pelayanan publik, baik di tingkat K/L maupun Pemda. Evaluasi Pelayanan Publik ini didasarkan pada enam aspek, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Hasil dari evaluasi pelayanan publik menunjukkan adanya perbaikan kualitas pelayanan publik setiap tahunnya. Terdapat peningkatan capaian Indeks Pelayanan Publik Nasional dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2017 sebesar 3,28 dan pada tahun 2019 sebesar 3,63. Demikian juga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Daerah, dimana pada tahun 2017 sebesar 3,28 dan pada tahun 2019 sebesar 3,43.
  • Berbagai kebijakan bidang PANRB telah dikeluarkan sepanjang 2020 sampai saat ini untuk mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk dalam merespon terjadinya Pandemi COVID-19, sehingga memastikan bahwa aparatur negara tetap terus berperan dalam tugas dan fungsi masing-masing memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah strategis kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pelaksanaan dan percepatan pencapaian 3 Sasaran dan Target Reformasi Birokrasi 2020-2024, harus dapat dipahami, diselaraskan dan dilaksanakan secara terpadu, terarah dan sistematis oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, tentunya kontekstualisasi dan kolaborasi menjadi penting, Bagaimana kontekstualisasi dan kolaborasi konstruktif dapat dilakukan dengan efektif dan efisien?

II. Analisa

Dalam kebijakan RB Nasional 2020-2024 bertujuan untuk mewujudkan birokrasi menjadi birokrasi berkelas dunia. Ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa persaingan bukan hanya antar kabupaten atau antar provinsi, tetapi persaingan dilakukan dengan negara lain baik ditingkat regional maupun internasional dalam mendapatkan berbagai kesempatan, seperti sumber daya dan pasar. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2015-2019 terdapat beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama yaitu intervensi politik, inkapabilitas ASN dan mentalitas silo, dan birokrasi yang tertutup.

Fokus akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024 diharapkan pada substansi kualitas dampak pelaksanaan RB pada instansi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) maupun pemerintah daerah mendalam sampai level unit kerja utamanya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Prioritas percepatan reformasi birokrasi ini lebih diarahkan kepada pemerintah daerah mengingat sebagian besar instansi pemerintah pusat telah memiliki kerangka institusional yang relatif baik untuk melanjutkan reformasi birokrasi. Selain itu, reformasi pada birokrasi pemerintah daerah juga sejalan dengan Nawa Cita dan RPJMN yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Gagasan tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari pemulihan kepercayaan publik kepada pemerintah. Sejak desentralisasi dimulai pada tahun 2001, sebagian besar urusan pelayanan publik sehari-hari diatur dan diurus oleh aparatur pemerintah daerah. Oleh sebab itu, relevansi fokus kualitas reformasi birokrasi pada pemerintah daerah menjadi semakin tinggi.

Secara jumlah lokus pemerintah daerah terdiri dari 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kab/Kota, Untuk itu kolaborasi harus dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang concern terhadap pelaksanaan reformasi birokasi, kerja sama dalam pelaksanaan pengawalan dan evaluasi dapat diinisiasi dengan pelibatan pemerintah daerah yang lebih maksimal (Pemerintah Provinsi menilai Kab/Kota diwilayahnya) di dukung oleh Perguruan tinggi di daerah dan masyarakat atau organisasi masyarakat yang concern terhadap pelaksanan RB dan pelayanan publik. Kolaborasi ini harus didukung dengan sistem pembinaan pelaksana pengawalan dan evaluasi serta tools verifikasi yang akuntabel dan transparan. Kolaborasi ini juga dapat memberikan pandangan bahwa birokasi semakin terbuka dan tidak silo.

Heterogenitas karakter Daerah yang jauh lebih tinggi dari instansi pemerintah pusat menjadikan penyeragaman aktivitas reformasi birokrasi mustahil dilakukan. Heterogenitas ini disebabkan perbedaan budaya lokal, lingkungan politik lokal, budaya organisasi, dan sumber daya. Dua faktor pertama cenderung tidak dihadapi oleh kementerian/lembaga. Meskipun demikian, kontekstualisasi reformasi birokrasi juga perlu diterapkan kepada kementerian/lembaga karena pada dasarnya setiap organisasi memiliki budaya, sumber daya, dan kondisi awal (baseline/starting point) yang berbeda-beda.

Kontekstualisasi juga saling berkaitan dengan pengarusutamaan reformasi birokrasi 2020-2024, utamanya terkait kolaborasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan dan perluasan agenda reformasi birokrasi. Partisipasi masyarakat membutuhkan perubahan pendekatan pemerintah menjadi fasilitatif, komunikatif, dan terbuka pada kepentingan yang beraneka ragam dari berbagai stakeholder dan masyarakat. Dibutuhkan keluwesan memahami budaya lokal sekaligus dibutuhkan kemampuan memahami, menyelami, dan memecahkan kompleksitas yang ada dalam masalah tersebut dengan pendekatan yang tepat. Solusi yang reaktif, seragam untuk setiap masalah tanpa memerhatikan keunikan masing-masing masalah akan cenderung berujung pada solusi sementara dan justru menjadi masalah yang lebih besar dalam jangka panjang.

Untuk mengembangkan reformasi birokrasi yang kontekstual dan kolaboratif, kerangka kerja dynamic governance yang digagas Neo dan Chen (2007) sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 2 dapat digunakan sebagai kerangka strategi kontekstualisasi reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis. Pelaksanaan reformasi birokrasi adalah upaya untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang andal (able people) dan kepemerintahan yang responsif (agile processes). Namun, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memberikan pelayanan publik berkualitas, dibutuhkan budaya organisasi pembelajar yang mampu berpikir antisipatif, reflektif, dan inovatif dengan berbasis pada budaya dan nilai-nilai luhur yang ada pada lingkungan internal dan eksternal birokrasi.

Gambar 2. Kerangka Kerja Dynamic Governance

Sumber: Neo dan Chen (2007)

Pemikiran antisipatif memiliki makna setiap aparatur negara (baik individual maupun kolektif sebagai organisasi) harus mampu berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan ketidakpastian yang ada di masa depan. Pemikiran reflektif berarti aparatur negara perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pembuatan kebijakan. Sementara itu, pemikiran inovatif berarti aparatur negara harus mampu berpikir dalam skala luas, termasuk potensi dampak kebijakan yang akan disusun terhadap berbagai segi kehidupan masyarakat. Selain itu, pemikiran inovatif juga berarti aparatur negara harus mampu berpikir di luar kebiasaan (out of the box) dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Kemampuan berpikir antisipatif, reflektif, dan inovatif bukan dibangun semata-mata melalui pelatihan, melainkan juga lewat pembangunan proses bisnis kepemerintahan –baik penyusunan kebijakan, pembangunan daerah, maupun penyelenggaraan pelayanan publik– yang menjamin aparatur negara berpikir antisipatif, reflektif, dan inovatif dalam setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahannya. Secara filosofis, proses bisnis seperti ini telah terwadahi oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, tentu setiap instansi perlu menyusun lebih lanjut proses bisnisnya masing-masing untuk menjamin kerangka kerja reformasi birokrasi kontekstual berbasis dynamic governance ini dapat berjalan baik. Perubahan proses bisnis ini pasti menghadapi tantangan baik berupa waktu penyesuaian ataupun resistensi dari sebagian SDM aparatur, namun dalam jangka menengah hingga jangka panjang, perubahan ini akan mengubah model mental keseluruhan aparatur negara, sehingga apapun perubahan lingkungan yang terjadi sebagai tantangan birokrasi, baik itu lingkungan politik, sosial, ekonomi, teknologi, ataupun masalah internal birokrasi, dapat disiapkan solusinya sejak dini sesuai kebutuhan masing-masing organisasi. Hasil dari pemikiran antisipatif, reflektif, dan inovatif yang berbasis budaya ini sangat mungkin berbeda-beda antarinstansi pemerintah, tetapi hasil tersebut juga adalah yang terbaik bagi instansi dan pada akhirnya bagi Indonesia.

Tantangan terbesar bagi pendekatan reformasi birokrasi kontekstual dan kolaboratif adalah memastikan keselarasan arah pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan birokrasi pada khususnya. Namun demikian, secara legal-formal, tantangan ini telah diantisipasi dengan ditetapkannya 8 (delapan) area perubahan dan hasil-hasil yang diharapkan dicapai oleh setiap instansi pelaksana reformasi birokrasi tingkat mikro. Menjadi tugas Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sekaligus bagian dari pelaksana reformasi birokrasi tingkat makro dan meso untuk memastikan arah kebijakan K/L/D konsisten dengan area perubahan ini, sekaligus dalam waktu bersamaan mendorong kontekstualisasi reformasi birokrasi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Penguatan kapasitas oganisasi Kementerian PANRB dalam rangka percepatan reformasi birokrasi harus terus ditingkatkan diantaranya melalui penguatan koordinasi Sekretariat Tim Nasional RB dalam bersinergi dengan TIRBN dan TPKRBN secara lebih intensif dan rutin untuk memberikan masukan pelaksanaan kebijakan nasional RB kepada KPRBN; penguatan koordinasi dan sinkronisasi serta evaluasi kebijakan secara terintegrasi dengan seluruh unit kerja Kementerian PANRB sebagai penanggungjawab substansi area perubahan; penguatan koordinasi yang terkoodinir, intensif dan rutin melalui forum sharing pengetahuan antar K/L/D sehingga implementasi kebijakan yang dinilai baik dalam setiap area perubahan dapat secara cepat di replikasi oleh K/L/D; pengembangan sistem informasi dalam kerangka Knowledge Management Reformasi Birokrasi Nasional yang terintegrasi dalam satu data Kementerian PANRB sehingga berbagai pengetahuan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat terintegrasi dan mudah diakses dalam pengambilan keputusan dan kebutuhan informasi K/L/D dalam bidang PANRB.

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 telah memberikan pedoman dan warna baru dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Serangkaian penyempurnaan sistem yang merupakan kelanjutan dari reformasi birokrasi periode sebelumnya dan prioritasi dan pendalaman aspkek kualitas pada reformasi birokrasi telah terakomodasi dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Dokumen hidup (living document) ini juga menjamin setiap instansi pelaksana reformasi birokrasi tingkat mikro (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) untuk melaksanakan reformasi birokrasi sesuai kebutuhan masing-masing. Heterogenitas karakteristik dan kemajuan reformasi birokrasi di masing-masing instansi, terutama pemerintah daerah, merupakan faktor utama kebutuhan kontekstualisasi reformasi birokrasi ini. Penyempurnaan kontekstual perlu terus dikembangkan dalam uraian lebih detail mengenai program tahunan ditingkat makro, meso maupun mikro. Hal ini mengharuskan dibukanya ruang untuk melakukan reviu yang mendalam mengenai indicator, target dan rencana aksi yang kontekstual sesuai dengan kondisi masing-masing instansi.

Dalam rangka mendorong kontekstualisasi reformasi birokrasi, setiap instansi perlu mengembangkan kepemerintahan yang dinamis berbasis nilai-nilai dan budaya yang baik. Kerangka kerja dynamic governance yang berlandaskan prinsippemikiran antisipatif, reflektif, dan inovatif (think ahead, think again, think across) menjadi salah satu kerangka pikir dan kerja yang dapat digunakan instansi pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan budaya kerja sebagai upaya terintegrasi dalam pelaksanaan manajemen perubahan di K/L/D.

Dengan kontekstualisasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah tidak hanya menjadi lebih siap secara kelembagaan untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapinya, namun juga memiliki modal mental yang tepat untuk menghadapi tantangan-tantangan lain di masa depan.

III. Rekomendasi dalam Penyempurnaan Kebijakan dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan

Berdasarkan analisa diatas, beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan dalam penyempurnaan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang kontekstual dan kolaborasi sebagai berikut:

1. Sebagai Dokumen hidup (living document) perlu dilakukan penyempurnaan kontekstual terhadap Road Map RB 2020-2024 dengan uraian lebih detail mengenai program dan kegiatan pertahun utamannya ditingkat makro, meso maupun mikro. Hal ini mengharuskan dibukanya ruang untuk melakukan reviu yang mendalam mengenai indikator, target dan rencana aksi yang kontekstual sesuai dengan kondisi masing-masing instansi yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

2. Fokus akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024 diharapkan pada substansi kualitas dampak pelaksanaan RB pada instansi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) maupun pemerintah daerah mendalam sampai level unit kerja utamanya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Prioritas percepatan reformasi birokrasi ini lebih diarahkan kepada pemerintah daerah mengingat sebagian besar instansi pemerintah pusat telah memiliki kerangka institusional yang relatif baik untuk melanjutkan reformasi birokrasi.

Secara jumlah lokus pemerintah daerah terdiri dari 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kab/Kota, Untuk itu kolaborasi harus dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang concern terhadap pelaksanaan reformasi birokasi, kerja sama dalam pelaksanaan pengawalan dan evaluasi dapat diinisiasi dengan pelibatan pemerintah daerah yang lebih maksimal (Pemerintah Provinsi menilai Kab/Kota diwilayahnya) di dukung oleh Perguruan tinggi di daerah dan/atau masyarakat atau organisasi masyarakat yang concern terhadap pelaksanan RB dan pelayanan publik. Kolaborasi ini harus didukung dengan sistem pembinaan SDM yang melaksanakan pengawalan dan evaluasi serta tools verifikasi hasil penilaian yang akuntabel dan transparan. Kolaborasi ini juga dapat memberikan pandangan bahwa birokasi semakin terbuka dan tidak silo.

3. Penguatan kapasitas oganisasi Kementerian PANRB dalam rangka percepatan reformasi birokrasi harus terus ditingkatkan diantaranya melalui:

  • Penguatan koordinasi Sekretariat Tim Nasional RB dalam bersinergi dengan TIRBN dan TPKRBN secara lebih intensif dan rutin untuk memberikan masukan pelaksanaan kebijakan nasional RB kepada KPRBN;
  • Penguatan koordinasi dan sinkronisasi serta evaluasi kebijakan secara terintegrasi dengan seluruh unit kerja Kementerian PANRB sebagai penanggungjawab substansi area perubahan;
  • Penguatan koordinasi yang terkoodinir, intensif dan rutin melalui forum sharing pengetahuan antar K/L/D sehingga implementasi kebijakan yang dinilai baik dalam setiap area perubahan dapat secara cepat di replikasi oleh K/L/D;
  • Pengembangan sistem informasi dalam kerangka Knowledge Management Reformasi Birokrasi Nasional yang terintegrasi dalam satu data Kementerian PANRB sehingga berbagai pengetahuan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat terintegrasi dan mudah diakses dalam pengambilan keputusan dan kebutuhan informasi K/L/D dalam bidang PANRB.

4. Pengembangan nilai-nilai kepemerintahan yang dinamis berbasis nilai-nilai dan budaya yang baik. Kerangka kerja dynamic governance yang berlandaskan prinsip pemikiran antisipatif, reflektif, dan inovatif (think ahead, think again, think across) menjadi salah satu kerangka pikir dan kerja yang dapat digunakan instansi pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan budaya kerja sebagai upaya terintegrasi dalam pelaksanaan manajemen perubahan di K/L/D.

Referensi:

  1. Aberbach, Joel D. & Tom Christensen, 2014, “Why reforms so often disappoint”, American Review of Public Administration, vol. 44, no. 1, pp. 3-16.
  2. Demmers, Jolle, Alex E. Fernandez Jilberto, & Barbara Hogenboom, 2004, “Good governance and democracy in a world of neoliberal regimes”, dalam Jolle Demmers, Alex E. Fernandez Jilberto, & Barbara Hogenboom (eds), Good Governance in the Era of Global Neoliberalism: Conflict and Depolitisation in Latin America, Eastern Europe, Asia, and Africa, New York, Routledge, pp. 1-32.
  3. Dwiyanto, Agus, 2010, Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
  4. Edelman, 2015, “Edelman trust barometer 2013”, laporan penelitian, http://www.slideshare.net/EdelmanInsights/global-deck-2013-edelman-trust-barometer-16086761, dilihat pada 10 September 2015.
  5. Edelman, 2015, “Trust in Asia Pacific, Middle East, & Africa”, laporan, http://www.edelman.com/2015-edelman-trust-barometer/trust-around-world/trust-asia-pacific-middle-east-africa-2015/, dilihat pada 10 September 2015.
  6. Laporan Kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020.
  7. Neo, Boon Siong & Geraldine Chen, 2007, Dynamic Governance: Embedding Culture, Capabilities, and Change in Singapore, Singapore, World Scientific Publishing.
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2025.
  9. Polidano, Charles & David Hulme, 1999, “Public management reform in developing countries”, Public Management Review, vol. 1, no. 1, pp. 121-132.
  10. Scharmer, C. Otto, 2009, Theory U: Leading from the Future as it Emerges, San Fransisco, Berrett-Koehler.
  11. Senge, Peter M. The Fifth Discipline: The Art & Practice of Learning Organization, New York, Doubleday/Currency.
  12. Vigoda-Gadot, Eran & Shlomo Mizrahi, 2014, Managing Democracies in Turbulent Times: Trust, Performance, and Governance in Modern States, Heidelberg, Springer.
Artikel

5 Faktor Krusial dalam Manajemen Talenta

  • June 23, 2020July 7, 2020
  • by key

Oleh: Adi Junjunan Mustafa – Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB

Pada tahun 2000 McKinsey & Company melakukan survei terhadap 13.000 manager pada 112 perusahaan besar di Amerika. Ini kelanjutan studi mereka setelah tahun 1997 mereka menggaungkan terminologi the war for talent. Di era bekerja berbasis pengetahuan, talenta pada perusahaan merupakan aset paling penting yang membentuk nilai dan menjamin tercapainya tujuan strategis perusahaan.

Adanya perang talenta ini membuat perusahaan atau organisasi mengubah secara radikal cara memperlakukan pegawai. Diekstrak dari survei di atas, berikut ini lima faktor yang harus dilakukan organisasi dalam manajemen talenta:

1. Menanamkan mindset tentang manajemen talenta pada semua level manajer, mulai dari pucuk pimpinan. Setiap manajer memiliki pemikiran fundamental untuk menyatukan tujuan strategis organisasi dengan pengelolaan talenta. Mereka terus-menerus menciptakan, menumbuhkan, dan mendukung para talenta.

2. Menciptakan Employee Value Proposition (EVP) untuk menarik talenta bergabung dan mempertahankan mereka (talent retention). EVP secara sederhana menjawab pertanyaan “mengapa para talenta mau bekerja di organisasi ini?”. Jawabannya karena:

i) ada suasana kerja yang menyenangkan: orang senang dengan pekerjaan yang menarik, menantang, dan mereka ingin mendapatkan passion dan bermakna dalam bekerja;

ii) ini organisasi yang hebat: manajemennya bagus, nilai dan budaya organisasinya mengagumkan, pemimpinnya keren-keren, juga menekankan dan menghargai kinerja, serta lingkungan orang-orang yang terbuka dan saling mempercayai;

iii) ada kesejahteraan dan penghargaan: orang suka diberi imbalan uang sepadan dengan nilai yang mereka hasilkan, juga mendapatkan penghargaan sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan;

iv) ada penumbuhan dan pengembangan: para talenta ingin organisasi membantu mereka mengembangkan keterampilan mereka, karena dengan meningkatnya kompetensi ini mereka semakin valuable di tengah persaingan yang makin ketat.

3) Terus merekrut talenta hebat. Talenta ini harus mengisi seluruh level organisasi, bukan hanya pada entry-level. Organisasi bukan lagi membeli orang untuk bekerja, akan tetapi “menjual” nama perusahaan untuk dapat membuat talenta terbaik bergabung di organisasinya.

4) Menumbuhkan pemimpin hebat.Pemimpin yang dibutuhkan adalah yang mampu menggali, menjadi mentor, dan menumbuhkan para talenta yang mereka pimpin. Keberadaan pemimpin yang atentif sangat berpengaruh pada passion dan kinerja para talenta. Mereka selalu memberikan bimbingan untuk meningkatkan kompetensi para talenta dengan cara yang elegan. Coaching dan counseling mereka lakukan dengan cara yang menyenangkan. Para talenta pun akan terus merasakan penambahan value yang semakin tumbuh dan berkembang pada dirinya.

5) Melakukan diferensiasi secara tegas terhadap high-performers dengan mereka yang berkinerja sedang dan kurang. Ini dilakukan dengan proses pemetaan yang akurat dan bijaksana. Penetapan dan pengukuran indikator kinerja menjadi masalah krusial. Mesti dilakukan dialog kinerja yang matang. Pihak perusahaan dan para talenta mencari titik paling optimal dalam penentuan indikator kinerja ini. Kemudian mesti dilakukan juga pembedaan perlakuan dalam bentuk reward system dan juga kesempatan melakukan pengembangan kompetensi. Hanya dengan cara ini people-management akan berlangsung tepat sasaran.

Artikel

POLICY BRIEF : ANALIS KEBIJAKAN

  • April 28, 2020April 28, 2020
  • by key

Oleh: Mohammad Averrouce

Policy brief adalah, sebut saja usulan ringkas perubahan kebijakan. Ia berisi alasan, bukti-bukti, urgensi, dan rekomendasi yang mendukung pemilihan alternatif kebijakan publik atas satu masalah tertentu. Disebut brief, karena ia harus ringkas, tak lebih dari 1500 (seribu lima ratus) kata dengan jumlah halaman 2 (dua) sampai 4 (empat) halaman dan maksimal 8 (delapan) halaman.

Policy brief termasuk kedalam karya tulis ilmiah yang dapat disusun oleh seorang analis kebijakan. Pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi analis kebijakan diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017 termasuk didalamnya policy brief.

Policy brief adalah salah satu alat advokasi bagi pejabat fungsional analis kebijakan . Ini digunakan para untuk meyakinkan pejabat publik untuk menetapkan atau tidak menetapkan kebijakan tertentu. Ia kerap dipakai sebagai alat presentasi, lobi dan negosiasi.

Sebagai alat untuk meyakinkan, isi policy brief mestilah persuasif. Untuk bisa persuasif, argumen dan alasan-alasan perubahan kebijakan harus didukung bukti-bukti akurat dan nyata (evidence). Lazimnya policy brief memang disusun berdasarkan temuan-temuan riset.

Argumentasi dalam policy brief haruslah disusun dalam narasi yang mudah dipahami. Penyusunan rekomendasi haruslah disusun dengan rekomendasi yang dapat digunakan (accessible) oleh target pembaca yaitu pejabat publik.

Rumitnya masalah yang dibahas, dan sempitnya ruang untuk mengeksplorasi detil perubahan kebijakan mengharuskan seorang penulis policy brief mampu mengelaborasi dan mendeskripsikan argumen secara lugas dan tajam. Jangan berpanjang-panjang membahas prosedur riset, karena penentu kebijakan tak tertarik. Fokuslah membahas tindakan realistis apa yang harus mereka lakukan, dan apa alasannya.

Meski demikian, format policy brief tetap harus memikat. Anda bisa menyisipkan cerita, font, grafik dan illustrasi tertentu untuk mendukung argumen Anda.

Apa pentingnya? Kebijakan harus dibuat berdasarkan alasan yang benar, bukti yang kuat, dan argumen yang meyakinkan. Cara pandang seperti inilah yang dalam perbincangan soal pemerintahan kerap disebut sebagai evidence based policy. Kebijakan berdasar bukti. Sudah bukan saatnya kebijakan ditetapkan karena keinginan pribadi pejabat publik, tekanan politik, klenik, atau nyemplung gorong-gorong misalnya.

Evidence yang kuat biasanya ditemukan dalam riset yang baik. Dengan kata lain, kebijakan publik yang baik butuh sokongan riset yang kuat. Untuk itu, tulislah judul policy brief yang menarik sehingga pejabat publik ingin mengetahui lebih lanjut, memunculkan minat baca, dan mewakili substansi dari policy brief tersebut.

Ringkasnya, policy brief dibuat dengan niat memperkuat kualitas kebijakan, mendekatkan dunia penelitian dan kebijakan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan teknokratis, politik, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.

Posts navigation

1 2

Kalendar

July 2022
M T W T F S S
« Jun    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Tentang Kami

Tim RBI Kementerian PANRB dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2018 dengan Ketua Pelaksana Sekretaris Kementerian PANRB.

Kontak Kami

021 – 7398382 ext:2095
set_rbi@menpan.go.id

Sekretariat RBI Kementerian PANRB
Jl. Jendral Sudirman Kav. 69 Lantai 6 Jakarta 12190

Media Sosial Kementerian PANRB

Kenal lebih dekat !

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Reform Kita - 2019
Theme by Colorlib Powered by WordPress