
Reformasi Birokrasi Menciptakan Pelayanan Publik Bersih dan Profesional
oleh: Fahmi Prayoga – Analis Kebijakan Publik
Untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang prima, reformasi birokrasi sangat penting. Namun, kenyataannya, reformasi birokrasi belum optimal karena kurangnya komitmen pimpinan dan pola pikir yang masih birokratis. Reformasi birokrasi selanjutnya akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Mengapa? Karena muara penyelenggaraan negara adalah pelayanan kepada publik.
Maka sudah sepatutnya masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik. Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan dari setiap daerah. Terdapat beberapa model pengembangan strategi implementasi reformasi birokrasi di daerah. Pertama, Institutional-Documentative Strategy. Mayoritas aspek ini mengenai reformasi birokrasi dalam tataran kelengkapan/pemenuhan dokumen berupa tata tertib dan peraturan.
Kedua, Institutional-Implementative Strategy. Perubahan mengarah pada mengatur internal organisasi. Ketiga, Institutional-Public Implementative Strategy. Aspek-aspek perubahan dilaksanakan berdasarkan pada pelibatan masyarakat secara langsung, kebijakan dirumuskan berdasarkan kebutuhan masyarakat/stakeholder. Pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk tahap 3 Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Di akhir periode ini, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan sebuah world class bureaucracy yang memiliki ciri tata kelola yang semakin efektif, efisien, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. Saat ini soal penyederhanaan regulasi dengan identifikasi dan perbaikan regulasi masih tumpang tindih. Selain itu, masih adanya birokrasi dengan prosedur panjang dapat dipangkas untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini telah disusun peta jalan Reformasi Birokrasi untuk 2020-2024 (Permenpan Nomor 25 Tahun 2020), sebagai alat bantu dalam menjabarkan visi misi presiden serta rencana pembangunan lima tahun. Peta jalan ini menjadi acuan kementerian, lembaga pemerintah, dan daerah sehingga reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel secara terstruktur, dan pada akhirnya akan menciptakan pelayanan publik yang bersih dan profesional.
sumber: Harian Kompas 8 Juni 2020