Penataan Fundamental, dari Sistem Kerja, Mutasi, hingga Pemberian Tukin

Pada apel pagi di Kantor Kementerian PANRB, Senin (20/06) yang dihadiri secara fisik oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dan para pegawai Kementerian PANRB secara virtual, bertindak sebagai pemimpin apel ialah ibu Rini Widyantini (Sekretaris Kementerian PANRB sekaligus Ketua Pelaksana Reformasi Birokrasi Internal Kementerian PANRB).
Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan progres perkembangan Penataan Organisasi dan SDM di lingkungan Kementerian PANRB setelah diterbitkannya SOTK Baru PermenPANRB No. 60/2021.
Proses penataan jabatan dilaksanakan dengan disesuaikannya dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan SOTK baru, yang kemudian diformalkan dalam Kepmen PANRB No. 211/2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian PANRB.
Penataan selanjutnya, yaitu penempatan ulang seluruh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang ada pada setiap unit kerja berdasarkan peta jabatan yang tersedia. Proses penempatan tersebut dilakukan dua tahap.
1. Proses inbreeding, yaitu Penataan/ Perpindahan Pegawai di dalam Unit Kerja Eselon I (untuk unit Kedeputian) atau Eselon II (untuk unit Kesekretariatan);
2. Proses outbreeding, Penataan/Perpindahan Pegawai antar/lintas Unit Kerja.
Proses penataan/perpindahan atau mutasi pegawai antar unit kerja ini, akan dilakukan secara periodik dalam rangka proses kaderisasi, pengembangan dan memperkaya pengalaman pegawai.

Salah satu konsekuensi proses penataan pegawai, khususnya bagi para pejabat hasil penyetaraan ialah terkait penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak Penataan Birokrasi, bahwa penghasilan pejabat administrasi (baik pejabat pengawas maupun pejabat administrator) yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan penghasilan.
Hanya saja ada hal yang perlu kita cermati, bahwa klausul kesamaan penghasilan tersebut berlaku sepanjang pejabat fungsional hasil penyederhanaan tersebut tidak mengalami promosi maupun mutasi.
Di samping penataan SDM, juga sedang dikembangkan proses bisnis implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah. Proses implementasi penyusunan Tim Kerja (Squad Team) akan terintegrasi dengan tahapan/siklus Manajemen Kinerja Pegawai berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, yang kesemuanya akan dilakukan secara elektronik melalui SKP Online.
Selanjutnya, proses Tim Kerja dan Manajemen Kinerja Pegawai tersebut akan langsung bermuara pada tahapan proses perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.