Skip to content
Reform Kita
  • Home
  • Profile
    • Tim RBI Kemenpan
    • Rencana Aksi RBI
    • Road Map RBI
    • Makna Logo
    • Nilai dan Kode Etik
  • Modul
    • Manajemen Perubahan
    • Perundang-undangan
    • Organisasi
    • Tata Laksana
    • Manajemen SDM
    • Akuntabilitas
    • Pengawasan
    • Pelayanan Publik
  • Publikasi
    • e-Magazine
    • e-Journal
    • e-Bulletin
    • Laporan RBI
  • Tanya Jawab
  • Login
Artikel

Aset Negara dan Etika Jabatan

  • May 18, 2022May 19, 2022
  • by arwid

Oleh: Yusrizal Hasbi

Penataan kembali terhadap proses pengelolaan aset negara yang berkelanjutan sangat penting bagi lembaga/instansi pemerintah dalam membangun tata pemerintahan yang bersih (clean government). Dalam prinsip politik di negara demokrasi yang mapan, penggunaan aset negara hanya bisa dijustifikasi ketika menjabat. Ketika jabatan telah berakhir, berakhir pula hak untuk menggunakannya.

Pascareformasi, pengelolaan aset negara baru mendapat perhatian serius pasca-disahkannya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terbitnya pengaturan tersebut memberi legitimasi yang sangat kokoh terkait aset-aset negara (barang milik negara) yang seyogianya di kelola secara akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab.

Urgensi aset negara perlu diinventarisasi agar tidak menimbulkan kerugian negara serta berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Di antara beragam aset negara, kita ambil contoh yang sering kali terjadi dan mendapat liputan berbagai media adalah kendaraan dinas. Sering kali ditemui dalam praktik penggunaannya bukan untuk kepentingan dinas pemerintahan, melainkan menjadi kendaraan pribadi. Persoalan lain juga muncul pada pejabat yang purnatugas. Post-power syndrome yang muncul biasanya keengganan mantan pejabat mengembalikan kendaraan dinas kepada petugas perbendaharaan negara. Rendahnya tingkat kesadaran menjadi pemicu utama perbuatan itu terus dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan selain yang menunjang tugas pokok dan fungsi tentu tidak dapat dibenarkan.

Menindaklajuti persoalan aset negara memang dibutuhkan upaya persuasif dan represif. Konsep itu sangat tergantung dari kepemimpinan yang memainkan peran penting dalam perkembangan lembaga/instansi pemerintah mana pun.

Peran pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara baik dan benar perlu terus ditingkatkan, termasuk pengawasan masyarakat terhadap penyalahgunaan aset negara harus menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih. Terakhir, yang penting dilakukan adalah penertiban aset, baik melalui upaya persuasif maupun represif, untuk terjaminnya kepastian hukum aset negara.

Sumber: Harian Kompas 18 Mei 2022

Kalendar

May 2022
M T W T F S S
« Apr   Jun »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Tentang Kami

Tim RBI Kementerian PANRB dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2018 dengan Ketua Pelaksana Sekretaris Kementerian PANRB.

Kontak Kami

021 – 7398382 ext:2095
set_rbi@menpan.go.id

Sekretariat RBI Kementerian PANRB
Jl. Jendral Sudirman Kav. 69 Lantai 6 Jakarta 12190

Media Sosial Kementerian PANRB

Kenal lebih dekat !

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Reform Kita - 2019
Theme by Colorlib Powered by WordPress